PAGI Senin pekan lalu, suasana upacara bendera di Plaza SMP Al Kautsar terasa berbeda. Jika selama ini yang menjadi pembina upacara adalah kepala sekolah atau dewan guru, maka kali ini pembina upacara adalah IPDA Foni Salimubun dari Polda Lampung.
Dalam kegiatan upacara tersebut, IPDA Foni menyosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada ratusan pelajar SMP Al Kautsar.
Dia memaparkan tentang data kecelakaan lalu lintas di Lampung yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2015. Menurutnya selama kurun waktu satu tahun terjadi 2.035 kecelakaan lalu lintas dengan kerugian harta benda senilai Rp9,496 miliar.
โDiantara korban tersebut ada yang meninggal dunia, cacat fisik, dan cedera ringan. Dan, dari jumlah tersebut sebanyak 785 korban merupakan pelajar SMP dan SMA,โ ujarnya.
Untuk itu, katanya, pihak aparat lalu lintas akan memperketat razia izin kendaraan SIM dengan melakukannya di depan-depan sekolah.
Dia mengimbau para pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM untuk tidak nekad mengendarai sepeda motor. โMari, kita semua menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,โ katanya.
Para siswa juga diajak untuk menyerukan yel-yel yang berbunyi โJadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan menuju Indonesia tertib, bersatu, keselamatan nomor satu!โ
Kepala SMP Alkautsar Sri Purwaningsih mengatakan pihak sekolah bekerjsama dengan Polda Lampung untuk mengadakan kegiatan sosialisasi UU Lalu Lintas ini untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang peraturan lalu lintas. โKami berharap, lewat sosialisasi ini, siswa-siswa Al Kautsar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri, dan orang lain,โ katanya.
“Satlantas Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMP Al Kautsar”